Saat sidang, Selasa (26/8/2014) kemarin, Hendra lantas minta keringanan hukuman. Hal ini diakui oleh Kepala Humas PN Sungailiat Nelson Angkat kemarin.
"Untuk perkara asusila atas nama terdakwa Hendra Susanto, tuntutannya sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat. Tuntutan delapan tahun penjara ini dibacakan jaksa saat sidang di PN Sungailiat, pekan lalu," tegas Nelson. "Tadi (Selasa (26/8/2014), agendanya, sidang pledoi (pembelaan) dari terdakwa Hendra. Inti pledoi, terdakwa minta hukuman diringankan," kata dia lagi.
Sebelumnya disebutkan, dua pasangan muda-mudi mendapat perlakukan tak pantas dari terdakwa Hendra Susanto di Pantai Batubedaun. Terdakwa Hendra memaksa agar pasangan itu bersetubuh di dalam rumah kosong di pinggir Pantai Batubedaun Sungailiat.
Adegan mesum kedua ABG itu lalu direkam oleh Hendra, bersama dua rekannya, Dodi dan Rachmad. Mereka merekam dengan menggunakan telepon seluler hingga menyerupai film porno berdurasi pendek.
Usai mengabadikan adegan itu, Hendra tak langsung pergi. Ia kemudian ikut meniduri si wanita di dalam kamar mandi rumah kosong tadi. Hendra mengancam, jika si wanita menolak, maka lelakinya akan ia bunuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.