Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Yakin Rina Iriani Lakukan Pencucian Uang

Kompas.com - 26/08/2014, 13:33 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karanganyar menegaskan peran mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Subsidi Perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008 dan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa juga menolak semua poin keberatan yang diajukan terdakwa beserta kuasa hukumnya. "Dakwaan pada terdakwa mempunyai dasar hukum dan disusun secara sistematis sesuai Pasal 143 (2) KUHAP. Meminta agar eksepsi terdakwa ditolak," ujar Jaksa Sugeng Riyanta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (26/8/2014).

Sugeng berpendapat, terdakwa dan kuasa hukumnya hendak berusaha mengaburkan dakwaan yang telah disusun. Hal demikian merujuk pada nota keberatan yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Tim jaksa dalam penyampaian pendapatnya bersikukuh telah menyusun dakwaan secara tepat. Dia menolak jika dakwaan yang telah dibacakan tidak cermat, tidak teliti, dan dakwaan kabur. Dakwaan yang dibuat telah sesuai dengan syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  

"Pembelaan yang disampaikan terdakwa sudah masuk ke pokok materi perkara sehingga membutuhkan pembuktian dalam persidangan," tambah Sugeng.

Selain hal itu, tudingan yang menganggap jaksa bertindak ceroboh dan tak berdasar menggunakan bukti palsu juga disanggah jaksa. Menurut dia, perkara yang menjerat Rina sebenarnya bukan sebagai hal baru karena sudah pernah disidangkan sejak tahun 2009, yakni sejak tersangka Handoko Mulyono, mantan suami Rina.

"Perkara Griya Lawu Asri (GLA) dengan fotokopi surat palsu yang disebut berulang kali sudah digunakan sebagai alat bukti pada sidang sebelumnya. Saat itu, terdakwa tidak keberatan dengan bukti tersebut. Baru pada Februari setelah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa melaporkan dugaan bukti palsu ke Polda Jawa Tengah, dan juga melaporkan hal tersebut ke Jamwas terkait upaya kesewenang-wenangan jaksa," papar Sugeng.

Selain hal tersebut, jaksa menengarai bahwa terdakwa telah berusaha mereduksi perkara dengan pelaporan ke pihak terkait. Hal tersebut akan berakibat pada opini kasus yang mendera Rina sebagai kasus pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.

Rina tersangkut dua kasus hukum sekaligus. Pertama, kasus subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat dengan Spindik Nomor Print: 37/O.3/F.d.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013. Perannya adalah merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non bank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan kepada Menpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat.

Kedua, pada 8 Januari 2014, Rina ditetapkan dalam kasus pencucian uang. Penetapan tertuang pada Sprindik Nomor Print: 01/O.3/F.d.2/01/2014. Dia diduga menyamarkan harta kejahatan dari hasil korupsi di luar laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah dilaporkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com