Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga, Brigadir Rudy Adukan Komandan ke Komnas HAM karena Sakit Hati

Kompas.com - 25/08/2014, 17:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolda NTT, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, menduga bahwa langkah pelaporan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Mochammad Slamet, oleh anak buahnya, Brigadir Rudy Soik, ke Komnas HAM lantaran sakit hati. Dugaan tersebut muncul, setelah dia mengetahui bahwa Rudy telah dipindahkan ke Polres Timor Tengah Selatan.

“Pribadinya si dia (Rudy). Dia dipindah ke TTS atas usulan regular, bukan mutasi khusus,” kata Untung di Mabes Polri, Senin (25/8/2014).

Untung menilai, wajar jika seorang anggota kepolisian dipindahtugaskan dari sebuah satuan ke kesatuan lain. Menurut dia, hal itu merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan kepolisian.

“Sekarang misalnya, Anda saya taruh untuk monitor di Mabes Polri, kemudian saya cabut untuk monitor di kejaksaan, boleh enggak protes ke kantormu? Boleh. Salah enggak? Yang menentukan kantormu,” tegasnya.

Meski demikian, Untung menyayangkan langkah pelaporan yang dilakukan Rudy tersebut. Menurut dia, Rudy seharusnya dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dirinya sebelum mengambil tindakan yang mampu membawa dampak besar terhadap dirinya.

“Ibaratnya, (saya) sebagai bapaknya. Dia belum pernah menghadap saya tapi sudah kemana-mana. Kenapa dia begitu? Sampai orang luar harus bicara,” katanya.

“Tapi ini saya hargai. Makanya saya tidak mau dia diperiksa, tidak mau. Biar saja diselesaikan di internal,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Brigadir Rudy Soik, mengadukan Komisaris Besar Mochammad, karena menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani. Kasus itu, kata Rudy, berawal pada akhir Januari 2014 lalu.

Ketika itu ia bersama enam orang temannya di Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen. Sebanyak 52 TKI itu direkrut PT Malindo Mitra Perkasa dan ditampung di wilayah Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Penyidikan pun dimulai, dan Rudy menemukan bukti yang cukup.

Namun, pada saat ia hendak menetapkan tersangka (perekrut calon TKI), datanglah perintah sepihak dari Dirkrimsus, Kombes Mochammad Slamet yang memintanya untuk menghentikan kasus tersebut tanpa alasan yang jelas. Rudy siap dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi jika terbukti laporan yang diadukannya itu adalah rekayasa.

Sementara itu, jika komandan yang terbukti bersalah maka dia meminta masyarakat dan pemerintah untuk menghukum komandannya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com