Sementara itu, Simon, yang diduga sebagai operator, belum ditangkap lantaran minimnya petunjuk dari tersangka Masduki. Informasi tersaksi ini berawal dari laporan masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kita mendapati seorang mencurigakan yang sedang membawa paket yang dibungkus plastik kemasan mie. Ternyata di dalam paket tersebut berisi sabu-sabu,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Semarang, Kompol Erwin H. Dinata, didampingi Kasat Narkoba, AKP Khuwat, Minggu (24/8/2014).
Masduki, yang juga ayah tiga anak, mengaku belum pernah mengkonsumsi narkoba. Ia mengatakan Simon telah memintanya untuk mengambil paket barang di SPBU dengan imbalan Rp 35.000. Kendati demikian, Polisi menerapkan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat kita cek negatif, dan juga belum pernah mengkonsumsi sabu-sabu. Tetapi saat kita tangkap dia sedang menguasai narkoba seberat 0,8 gram. Dia itu bisa saja disebut sebagai kurir atau juga sebagai korbannya Simon,” imbuh Kompol Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.