Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Komandannya, Brigadir Rudy Tak Mau Disamakan dengan Susno Duadji

Kompas.com - 24/08/2014, 13:32 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com
 — Setelah melaporkan komandannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Brigadir Polisi Rudy Soik menyatakan siap menanggung segala risiko dari tindakan tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ini yakin bahwa nasibnya tidak akan sama dengan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, yang kini ditahan karena kasus korupsi.

"Memang setelah saya buat pengaduan ke Komnas HAM di Jakarta, muncul bahasa-bahasa di luar (isu) yang mengatakan bahwa nasib saya akan sama seperti Pak Susno Duadji. Karena itu, saya mau tegaskan bahwa jangan samakan saya dengan Susno Duadji sebab beda kasusnya. Saya berada di pihak yang benar dan memperjuangkan kebenaran," kata Rudy kepada Kompas.com, Minggu (24/8/2014).

Menurut Rudy, kasus yang menimpa Susno itu terkait dengan korupsi dan ini berbeda dari dirinya yang tidak terlibat kasus apa pun. Rudy menegaskan bahwa dirinya hanya mau menegakkan aturan dan supremasi hukum dengan melaporkan atasannya yang bertindak di luar ketentuan yang berlaku.

Sampai sejauh ini, kata Rudy, tidak ada ancaman ataupun teror secara langsung yang ia terima. Namun, ia mendengar sejumlah isu, antara lain bahwa dirinya terancam dipecat dan mulai dicari-cari kesalahannya.

Rudy menduga kuat bahwa atasannya, Direktur Kriminal Khusus Polda NTT Komisaris Besar Polisi MS, melindungi PT Malindo Mitra Perkasa (PT MMP). Perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa tenaga kerja ilegal asal Indonesia di Kota Kupang. Selain tidak memiliki izin usaha, PT MMP juga kerap dilaporkan ke Polda NTT. Namun, kasusnya mengendap begitu saja.

Rudy mengadukan MS ke Komnas HAM di Jakarta pada Selasa (19/8/2014). Ia menduga MS menghentikan secara sepihak penyidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ia tangani.

Menurut Rudy, kasus itu bermula ketika pada akhir Januari 2014 lalu, ia bersama enam temannya di Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tidak memiliki dokumen. Para TKI itu direkrut oleh PT MMP dan ditampung di wilayah Kelurahan Maulafa, Kota Kupang. Tempat penampungan calon TKI itu tidak layak huni dan kondisinya seperti sel tahanan.

Penyidikan pun dimulai, dan Rudy menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kasus tersebut. Namun, datanglah perintah dari MS yang memintanya untuk menghentikan kasus tersebut tanpa alasan yang jelas.

Terkait dengan kasus itu, Rudy mengatakan siap dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi jika terbukti bahwa laporan yang diadukannya adalah rekayasa. Sebaliknya, jika komandannya terbukti bersalah, maka dia meminta masyarakat dan pemerintah memberikan hukuman.

Rudy juga meminta Polda NTT tidak memperlakukan dirinya sama seperti musuh bagi polisi. Bagaimanapun juga, dia dan komandannya adalah anggota polisi aktif.

Ia menuturkan, sebagai putra asli NTT, ia sangat prihatin ketika anak-anak di daerahnya dipekerjakan tanpa melalui prosedur yang benar. Ia tidak ingin sesuatu yang buruk terjadi pada para calon TKI tersebut, apalagi ketika komunikasi dengan kerabat TKI itu sulit dilakukan.

"Saya putra NTT yang menjadi aparatur hukum akan melawan siapa pun yang menjual anak NTT dan sampai kapan pun akan tetap saya lawan," kata Rudy.

Baca juga:
- Laporkan Komandannya ke Komnas HAM, Brigpol Rudy Tak Takut Dipecat
- Adukan Komandannya ke Komnas HAM, Langkah Briptu Rudy Dipuji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com