Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Komandan, Brigadir Rudy Nilai Polda NTT Posisikan Dirinya Sebagai Musuh

Kompas.com - 23/08/2014, 19:38 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KUPANG, KOMPAS.com - Setelah mengadukan perbuatan komandannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), karena menghentikan proses penyelidikan kasus calon TKI ilegal yang sedang ditanganinya, Brigadir Polisi Rudy Soik, penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Polda NTT untuk tidak memperlakukan dirinya sama seperti musuh bagi polisi.

“Tentu yang saya lakukan ini akan membawa dampak yang besar. Apa yang telah disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Okto Riwu di sejumlah media yang mengatakan bahwa penyelidikan kasus itu (26 calon TKI ilegal) dihentikan karena bukti awal yang tidak cukup, jelas sekali memihak kepada Direktur krimsus. Sehingga saya tegaskan bahwa saya jangan diposisikan jadi musuh Polri karena saya ini anggota polisi aktif,” tegas Brigpol Rudy, Sabtu (23/8/2014).

Menurut Brigadir Rudy, dirinya dan Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Mochammad Slamet, sama-sama sebagai anggota polisi aktif sehingga harus diperlakukan sama oleh Polda NTT, sehingga dia meminta Kabid Humas Polda NTT AKBP Okto Riwu harus bicara jujur kepada masyarakat.

“Saya minta Kabid Humas Polda yang terhormat kalau bicara jangan hanya untuk kepentingan Dirkrimsus tapi bicara untuk kepentingan Polda dan kebenaran. Cara bicara Kabid Humas jelas memposisikan saya seolah-olah pada pihak yang salah. Padahal saya orang yang tahu persis persoalan ini sejak awal waktu di TKP sampai pemeriksaan. Bicaralah yang adil karena kami dua Dirkrimsus adalah anggota polisi yang punya hak yang sama untuk mendapat perlindungan dari institusi Polri yang kami cintai ini,” jelas Rudy.

Terkait dengan hal itu dirinya juga sudah melaporkan ke Kapolri, Karowasidik, Kadiv Propam dan Kabareskrim melalui laporan langsung ke Wadir Tipidum Mabes Polri. Menurut Rudy, demi kebenaran dan memperjuangkan nasib sesama saudaranya di NTT, dia siap mempertaruhkan segalanya.

”Saya putra NTT yang menjadi aparatur hukum, akan melawan siapapun yang menjual anak NTT dan sampai kapanpun akan tetap saya lawan,”kata Rudy.

Kasus itu sendiri kata Rudy berawal pada akhir Januari 2014 lalu, ketika itu ia bersama enam orang temannya di Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen. Sebanyak 52 TKI itu direkrut PT Malindo Mitra Perkasa dan ditampung di wilayah Kelurahan Maulafa, Kota Kupang.

Penyidikan pun dimulai dan Brigadir Rudy menemukan bukti yang cukup sehingga pada saat ia hendak menetapkan tersangka (perekrut calon TKI), datanglah perintah sepihak dari Dirkrimsus, Kombes Pol Mochammad Slamet memintanya untuk menghentikan kasus tersebut tanpa alasan yang jelas. Selain melaporkan ke Komnas HAM, Brigpol Rudy juga melaporkan ke Ombudsman RI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga : Adukan Komandannya ke Komnas HAM, Langkah Briptu Rudy Dipuji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com