Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laskar Jokowi Membubarkan Diri

Kompas.com - 23/08/2014, 07:40 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan atas sengketa hasil Pemilu Presiden 2014. Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Laskar Jokowi pun membubarkan diri.

"Pada hari ini, Jumat 22 Agustus 2014, saya Ketua Umum Laskar Jokowi membubarkan organisasi relawan Laskar Jokowi di seluruh Indonesia," kata Ketua Umum Laskar Jokowi, Mochtar Muhammad, Jumat (22/8/2014) malam.

Menurut Mochtar, tugas mengawal pasangan Jokowi-JK hingga memenangkan Pemilu Presiden 2014 sudah selesai. Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh relawan yang bekerja keras secara sukarela memenangkan Jokowi-JK.

Meski sudah tidak lagi dikawal, Mochtar berharap Jokowi-JK bisa mewujudkan seluruh harapan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lebih baik. "Semoga kabinet Jokowi-Jusuf Kalla mampu mewujudkan visi dan misinya, (yaiti) berdaulat di bidang politik, berdikari dibidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, yang berazaskan gotong royong," tuturnya.

"Mengutip  pesan Bung Karno, siapa yang ingin memiliki mutiara, harus ulet menahan napas dan berani terjun menyelami samudera yang sedalam-dalamnya. Mudah-mudahan pesan Bung Karno ini menjadi inspirasi pemimpin baru kita, Bapak Joko Widodo dan Bapak Jusuf Kalla," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com