"Apa pun keputusan DKPP kami menghormati karena bersifat final dan mengikat," ungkap Rory Desrino Purnama kepada Kompas.com, Kamis.
Dia mengatakan, selama proses persidangan, pihaknya telah memberikan jawaban serta bukti-bukti bahwa sebenarnya dugaan pelanggaran kampanye Bupati Banyuwangi tidak benar.
"Kami sudah menyerahkan alat bukti secara administrasi putusan, baik alat bukti yang dari pemerintah daerah," ungkapnya.
Ia mengatakan jika diputusakan sebaliknya, pihaknya akan tetap menerima.
"Sekarang saya tinggal menungu salinan putusan DKPP dan surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Totok Harianto. Ia mengatakan sebagai warga negara yang baik harus taat terhadap putusan DKPP.
"Saya patuh hasil keputusan DKPP," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan tetap Ketua dan anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur atas laporan pengadu yang bernama Soeroso (baca selengkapnya: DKPP Putuskan 9 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan).
Putusan tersebut dibacakan anggota hakim, Nur Hidayat Sardini, saat membacakan putusan, di ruang sidang Kemenag, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Dalam perkara tersebut, Ketua Panwaslu Banyuwangi bernama Rorry Desrino Purnama dan seorang anggota Panwaslu bernama Totok Hariyanto terbukti telah melanggar etik sebagai pengawas pemilu. Mereka dianggap telah membuat laporan kontrakdiktif terkait laporan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta yang dinilai lebih dari sehari atau kedaluwarsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.