Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Jabar: Silakan Saja ke Jakarta untuk Lihat Sidang Putusan MK, tapi...

Kompas.com - 20/08/2014, 23:32 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar berpendapat tidak ada masalah jika ada warga, baik dari wilayahnya maupun provinsi lain, berniat datang ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (21/8/2014), untuk menonton langsung pembacaan putusan sengketa Pemilu Presiden 2014. Namun, kata dia, ada syaratnya.

“Mau pergi ke Jakarta, ya itu hak mereka. Yang penting jangan anarkis. Menyatakan sikap, pendapat, boleh–boleh saja. Cuma jangan anarkis sehingga menimbulkan kerugian (atau) menghancurkan sarana umum," kata Deddy, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/8/2014).

Deddy pun mengatakan bangsa Indonesia harus bersatu dan berdamai bila menginginkan negeri ini maju. “Jadi, tidak bisa suka–suka. Semuanya harus bersatu kalau ingin negerinya maju, semuanya harus melihat untuk kepentingan bangsa ini," kata dia.

Jangan sampai, ujar Deddy, negara ini seolah-olah terus berebut stabilitas politik. "Saya kira jangan kita jadi parno," ujar dia. Menurut Deddy, apapun putusan MK juga harus diterima masyarakat. "Apapun keputusan MK, kita harus hormati. MK harus ditaati."

Seperti diberitakan sebelumnya, Deddy mengatakan, presiden dan wakil presiden terpilih 2014 ini sudah ditentukan dan sudah dicatat oleh Tuhan. “Kalau kita berbicara dengan kacamata spriritual siapapun yang jadi presidennya, sudah ditentukan sebelum kita lahir, kita tidak bisa ubah keputusan Tuhan,” ujar dia.

“Yang mendapatkan suara lebih, ya itulah yang mendapatkan keridhoan (Tuhan). Ini (presiden terpilih) sudah ditentukan, proses pemilu hanya tata cara bagaimana cara mencapainya (ridho Tuhan)," lanjut Deddy.

Deddy pun menyatakan siapapun presiden berdasarkan putusan MK merupakan kesepakatan. Kalaupun tidak terima dengan putusan MK ini, ujar dia, bukan berarti dibenarkan terjadi tindakan anarkis. “Menyatakan pendapat boleh, cuma jangan sampai anarkis karena tidak menerima dengan hasil putusan (MK).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com