Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menantu Laporkan Gubernur Riau atas Dugaan Penganiayaan

Kompas.com - 20/08/2014, 17:30 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Gubernur Riau Annas Maamun dituduh melakukan penganiayaan terhadap Ulva Dayani (36), mantan menantunya, pada tahun 2012, saat ibu muda itu ingin menemui anaknya, SN (10), yang saat itu tengah sakit. Laporan pengaduan tertera pada Surat No 298/VIII/2014 di Polda Riau, Pekanbaru, Senin (18/8).

Ulva adalah istri Erianda, anak Annas. Erianda saat ini Wakil Bupati Rokan Hilir, Riau.

Annas dan Erianda diduga pula menghalangi Ulva bertemu SN selama lebih dari dua tahun.

”Sudah terlalu panjang upaya ibu Ulva bertemu anaknya. Secara kekeluargaan tidak ditanggapi keluarga itu. Komisi Nasional Perlindungan Anak coba memediasi pertemuan di Bagansiapi-api, tetapi gagal karena keluarga Annas Maamun tidak mau bertemu. Komnas Anak sudah memanggil Erianda tiga kali, tetapi tidak ada tanggapan. Akhirnya kami membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Ester Juliani Manurung, Ketua Komisi Daerah Perlindungan Anak Riau, yang mendampingi Ulva melapor ke polisi, Selasa (19/8).

Ulva mengatakan, dia dan Erianda bercerai pada 2011. Pengadilan Agama Pekanbaru memutuskan hak asuh anak dibagi dua. Anak tertua, SN, yang ketika itu masih berusia 7 tahun, diserahkan kepada Ulva, sementara anak kedua KR (waktu itu berumur 1 tahun 2 bulan) diasuh Erianda.

Pada November 2011, Erianda membawa SN dan tidak pernah mengembalikan lagi kepada Ulva, sebagai pemegang hak asuh berdasarkan perintah pengadilan. Saat SN sakit pada April 2012, Ulva sempat menemui SN secara diam-diam, tetapi rupanya ketahuan Erianda dan Annas, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir. Saat itu Ulva mengaku dianiaya Annas. Ulva sempat menunjukkan foto-foto kepala dan lehernya yang lebam-lebam akibat dipukuli waktu itu.

”Kelanjutan kasus penganiayaan itu aneh. Sewaktu Ulva melapor ke Polsek Bangko, Bagansiapi-api, polisi tidak mau menerima. Saat melapor ke Polres Rokan Hilir di Ujung Tanjung, lagi- lagi polisi tak bersedia. Ulva lalu meminta surat rujukan visum, tetapi polisi pun tidak mau memberikan surat itu,” kata Ester.

Sebelumnya, Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, tidak ada orang yang boleh memisahkan ibu dengan anaknya. ”Itu melanggar ketentuan dan dapat dihukum pidana. Polisi dapat menerapkan Pasal 14, Pasal 26, dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Arist.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo saat dihubungi membenarkan laporan Ulva ke Polda Riau. Polisi sudah meminta keterangan Ulva.

Selain bermasalah dengan Ulva, Erianda juga tengah dilaporkan ke Polda Riau soal tuduhan ijazah palsu sarjana ekonomi yang disandangnya. (SAH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com