Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bupati Karanganyar Didakwa Samarkan Uang Korupsi Rp 9 Miliar

Kompas.com - 19/08/2014, 15:25 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Sri Ratnaningsih didakwa telah menyamarkan uang hasil korupsi hingga mencapai Rp 9 miliar. Sejumlah uang itu ditengarai jaksa tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) saat Rina menjabat.

"Pada bulan November 2010 hingga november 2013, terdakwa telah menyamarkan asal-usul menempatkan uang hasil tindak pidana korupsi bukan hasil usaha yang sah," kata anggota tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, Sugeng Riyanta, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/8/2014).

Dalam modus penyamaran itu, Rina ditengarai menempatkan uang ke sejumlah bank negeri dan swasta di Solo. Uang itu ditempatkan di Bank Mandiri dan Bank Central Asia (BCA) atas nama Rina Iriani, dan dua anaknya, Wijaya Kusuma Ari Asmara dan Hendra Prakasa. Total uang yang disamarkan mencapai Rp 8,9 miliar dan 63.339 Dollar AS atau setara dengan Rp 739,4 juta.

Dari rekening atas nama anaknya, Hendra Prakasa misalnya, Rina menyamarkan uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 2,1 miliar dan 31.190 Dollar AS. Sementara atas nama anaknya yang lain, Wijaya Kusuma Ari Asmara di Bank Mandiri tersimpan Rp 2,1 miliar dan 31.758 Dollar AS.

"Sementara uang hasil tindak pidana korupsi di dua rekening atas nama terdakwa Rina Iriani di Bank Mandiri dan Bank Central Asia sejumlah Rp 4,6 miliar," tambah Sugeng.

Perhitungan uang penyamaran hasil korupsi dihitung dari jumlah pemasukan dan gaji terdakwa Rina Iriani selama menjabat sebagai bupati Karanganyar. Selama bulan November 2010 sampai November 2013, gaji yang didapatkan Rina sebanyak Rp 1,1 miliar.

"Uang sejumlah itu adalah gaji bupati dan usaha salon kecantikan terdawa. Selain dua pemasukan itu, terdakwa tidak mempunyai pemasukan lain," tuduh jaksa.

Rina pun ditengarai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 (1) KUHP. Selain itu, dalam perkara Bantuan Subsidi Perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Koperasi Serba Usaha Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008, Rina ditengarai melanggar banyak pasal.

Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendakwa Rina telah melanggar empat pasal sekaligus, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Atas tuduhan itu, Rina langsung menyatakan sikap keberatan. Dia langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk menangkis tuduhan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com