Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Diberi Kewenangan Penuh Kelola Kebun Binatang Surabaya

Kompas.com - 18/08/2014, 14:00 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya memberikan hak penuh kepada Pemkot Surabaya untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS). Ini setelah Kemenhut menerbitkan izin lembaga konservasi KBS kepada Pemkot Surabaya.

Surat izin lembaga konservasi KBS diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di KBS, Senin (18/8/2014). Seusai menyerahkan dokumen izin lembaga konservasi, Menteri Kehutanan, didampingi Risma, menyempatkan diri berkeliling KBS untuk memantau satwa dan fasilitas KBS.

"Izin konservasi KBS diberikan setelah melihat upaya dan keseriusan Pemkot Surabaya dalam mengelola dan memperbaiki KBS. Karena itu, negara melalui Kemenhut memberikan wewenang penuh kepada Pemkot Surabaya untuk mengelola KBS," kata Zulkifli.

Pemkot Surabaya melalui Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, kata Zulkifli, dinilai juga sudah memiliki manajemen pengelolaan yang bagus dalam hal pengelolaan kesejahteraan satwa maupun pengembangan fasilitas bagi satwa dan pengunjung. "Pemkot bahkan mengundang ahli-ahli konservasi dari sejumlah negara untuk mengembangkan KBS," ujarnya.

Seusai menerima izin konservasi ini, kata Wali Kota Risma, ada beberapa rencana pengembangan fasilitas, antara lain, penambahan kandang satwa dan fasilitas instalasi penyaluran air ke kandang-kandang satwa.

"Soal pengembangan konsep hiburan bagi pengunjung, nanti akan dibahas selanjutnya, ini dulu yang penting," ujarnya.

Izin lembaga konservasi sebelumnya pernah dikantongi KBS, tetapi pada 2010 kembali dicabut, menyusul konflik internal pengelola yang berdampak kepada menurunnya kualitas pengelolaan kebun binatang terbesar dan terlengkap koleksinya se-Asia Tenggara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com