Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Celana Dalam, Guru Mengaji Nyaris Dihajar Massa

Kompas.com - 17/08/2014, 00:30 WIB
PAMEKASAN, KOMPAS.com — Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang guru mengaji yang dilaporkan warga sering mencuri celana dalam milik tetangga. Ulahnya itu dianggap sudah cukup meresahkan warga.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pamekasan Ajun Komisaris Moh Nur Amin, Sabtu (16/8/2014) malam, mengatakan, guru mengaji itu berinisial AR (49). Dia merupakan warga Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. "Ada dugaan kemungkinan si guru ngaji ini memiliki kelainan," kata Nur Amin.

Aksi pencurian celana dalam ini tidak hanya dilakukan terhadap tetangganya, tetapi hingga ke desa lain di Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Pelaku juga kerap kali mencuri celana dalam yang masih baru di sejumlah pasar dan toko swalayan di Pamekasan.

Terakhir, pelaku melakukan pencurian di sebuah tokoh milik warga asal Dusun Sumber Waru, Desa Pamoroh, di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Menurut Nur Amin, saat menjalankan aksinya di Pasar Blumbungan itulah, AR akhirnya ditangkap pemilik toko, bahkan nyaris dihajar massa, tetapi dilerai oleh pemilik toko dengan meminta agar pelaku tidak dipukul.

"Si pemilik toko itu mengaku sudah 20 kali kehilangan celana dalamnya, dan saat diteliti, celana jualan miliknya itu hilang saat si AR datang ke tokonya," kata Nur Amin.

Sebenarnya, kata Nur Amin, aksi pencurian celana dalam yang dilakukan tersangka AR itu tidak tergolong kasus tindak pidana kriminal berat. Hanya saja, menjadi kasus menarik karena terkesan memiliki kelainan.

"Coba pikir, secara logika buat apa mencuri celana dalam? Wong dijual saja tidak mungkin laku. Tapi yang namanya pencurian, ya pasalnya tetap pasal pencurian," kata Nur Amin.

Penangkapan pelaku pencurian celana dalam oleh guru ngaji asal Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, itu memang menarik perhatian warga, bahkan ada warga di Pasar Blumbungan yang menertawakan aksi AR.

"Celana dalamnya buat ongkos naik haji ya Pak Kiai, ada yang bilang begitu," kata Nur Amin menirukan teriakan warga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 10 celana dalam berbagai warna beserta sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi M 6660 F milik pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com