Ketiga orang tersebut pada awalnya menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu dari pukul 09.00 WIB. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB ketiganya langsung dibawa ke Lapas Malabero Kelas IIIA Kota Bengkulu.
Saat digiring ke mobil tahanan, beberapa tersangka meneteskan air mata dan pihak keluarga berusaha menenangkan. "Ketiganya mulai hari ini kita lakukan penahanan," kata Kajati Bengkulu, Syahrial Yahya, Jumat (15/8/2014). Kajati melanjutkan, mereka ditahan karena belum bisa mengembalikan kerugian negara.
Ketiga tersangka dianggap melanggar Pasal 2, 3, dan 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu masih terdapat satu lagi pihak swasta, yakni Jimi Bastari yang seharusnya ikut dipanggil Kejati, namun yang bersangkutan tak datang. "Secepatnya akan kita panggil lagi," tegas Kejati.
Kasus ini bermula dari temuan organisasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu yang menunjukkan ada penyimpangan dana kas PDAM oleh petinggi PDAM. Laporan Puskaki direspons Kejati.
Diketahui pula, dana kas tersebut diduga diselewengkan sebesar Rp 2,4 miliar dengan cara dipinjamkan kepada 66 karyawan PDAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.