“Dari semuanya napi terorisme, hanya ada 3 napi yang hanya diberi remisi dari total 17 narapidana,” ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, Rinto Hakim di Semarang, Kamis (14/8/2014).
Rinto menjelaskan, tiga orang narapidana yang mendapat remisi lantaran mereka memenuhi semua syarat yang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Remisi itu dibacakan pada hari ini, Kamis ini, dan mulai berlaku pada Minggu, 17 Agustus mendatang.
“Remisinya berlaku mulai tanggal 17 Agustus mendatang. Rinciannya, saya tidak hafal dan remisnya bervariasi ada yang 1 bulan, 2 bulan sampai 6 bulan," tambahnya.
Menurut dia, khusus remisi bagi narapidana terorisme memiliki syarat yang ketat untuk bisa diajukan ke Kemenkumham. Jika napi ingin mendapat remisi, mereka harus mematuhi seluruh rentetan program serta aturan yang ditetapkan dalam lapas di mana dia ditahan.
Sementara itu, khusus narapidana korupsi di Jawa Tengah berjumlah 300 orang. Sebagian di antara mereka memperoleh remisi, sebagian lain masih dalam proses di Kemenkumham.
“Jumlahnya yang dapat masih bisa bertambah. Inikan baru tanggal 14 Agustus, sampai tanggal 17 masih bisa disusulkan. Yang pasti kami mencoba memberikan hak-hak mereka agar terpenuhi," tambah dia.
Secara umum, sebanyak 6.370 narapidana di Jawa Tengah sementara mendapatkan remisi khusus 17 Agustus. Remisi kemerdekaan dibedakan menjadi dua. Remisi umum 1 bagi napi yang belum bebas sebanyak 6.118 narapidana. Sementara yang mendapat remisi umum 2 dan langsung bebas pada tanggal 17 Agustus sebanyak 252 orang narapidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.