Masalahnya adalah, ratusan warga dari enam desa yang mengklaim areal sawit seluas 1.050 hektar di wilayah tersebut hingga kini masih menduduki lokasi sengketa tersebut.
Warga yang mempersenjatai diri dengan parang panjang dan bambu runcing, mengaku berupaya mempertahankan tanah yang diklaim sebagai miliknya. Mereka bahkan mendirikan tenda-tenda darurat di lokasi tersebut, sambil memalang jalan. Hal itu menghalangi aktivitas perusahaan.
Novrianto, staf Humas PT. UWL menilai aksi pendudukan yang dilakukan warga salah alamat. Sebab, tanah yang diblokade warga sebenarnya berada di luar wilayah yang dipersengketakan.
Sementara itu, Yaumil, Ketua DPRD Mamuju Utara saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, warga yang menguasai lokasi bahkan sudah satu wilayah desa. “Bukti kepemilikan lahan warga saya kuatkan dnegan buktti SKT dan saya siap memediasi jika diminta,” ujar Yaumil RM mengaku sudah kesekian kali memperkuat satus hak kepemilikan tanah warga.
Masyarakat yang tergabung dari enam desa di Kecamatan Baras itu mendesak Bupati Mamuju Utara Agus Ambo Djiwa dan Ketua DPRD Mamuju Utara, Yaumil RM untuk turun tangan mencarikan solusi antara pihak PT UWL dan warga.
Namun sampai saat ini, keduanya belum pernah turun langsung ke lokasi sengketa lahan termasuk memperjelas batas-batas kepemilikan lahan yang diklaim kedua belah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.