Mereka menolak adanya PHK sepihak. Adanya sistem baru yang diterapkan oleh perusahaan yang terletak di Jalan Raya Semarang- Demak KM 14 , Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung itu, dinilai merugikan para pekerja. Sebab, para pekerja yang telah habis masa kerjanya diwajibkan melamar kembali atau membuat lamaran baru ke perusahaan.
"Ini sama saja PHK massal. Pihak perusahaan telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan Kepmen Nomor 100 Tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu," kata Koordinator Aksi, Bayu Prasetyo.
Dari 4.800 buruh yang bekerja di pabrik garmen tersebut, kata Bayu, sebanyak 2.000 buruh telah di PHK sepihak. Mereka dapat bekerja kembali asalkan membuat surat lamaran baru. "Jika melamar kembali secara otomatis akan menjadi pekerja baru, sehingga hak-hak buruh selama bekerja hilang. Kami menolak itu, buruh harus dipekerjakan kembali tanpa syarat apapun," tandasnya.
Sementara itu, Agus Makmun Rizal, Ketua FSPMI Kabupaten Demak, menambahkan, jika kebijakan baru PT DDST dengan sistem kontrak barunya, juga diberlakukan oleh pihak perusahaan lain di wilayah Demak. Maka, nasib para pekerja akan terancam dan dirugikan karena mereka bisa di-PHK sepihak setiap saat. Sehingga, bisa terjadi perlawanan besar-besaran antara kelas buruh dan perusahaan.
"Kami akan selalu bergerak tanpa batas dan melawan penindasan terhadap kaum buruh, demi terlaksananya sila kelima Pancasila. Anggota DPRD Demak yang baru saja dilantik, harus pro terhadap buruh," tegasnya.
Sebelumnya, massa buruh sempat berorasi selama beberapa menit, kemudian dilanjutkan dengan aksi long march ke Kantor DPRD Demak untuk memperjuangkan aspirasi mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.