Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalisasi Aborsi, Apa Indonesia Tak Malu dengan Jerman?

Kompas.com - 14/08/2014, 10:15 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Organisasi Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Malang, Jawa Timur menolak Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mengizinkan perempuan korban perkosaan melakukan aborsi.

"Tindakan aborsi jelas sangat tidak patut untuk dilakukan. Melakukan aborsi itu, jelas sangat tidak manusiawi. Karenanya KPPI Kota Malang tegas menolak PP yang melegalkan aborsi itu," kata Ketua KPPI Kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban, Kamis (14/8/2014).

Menurut Ya'qud, KPPI Kota Malang bakal terus berjuang agar PP tersebut direvisi. PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli 2014 itu, harus kembali direvisi, sebelum banyak desakan dari masyarakat kepada Presiden.

Hadirnya PP aborsi dinilai perempuan yang akrab disapa Nanda ini, adalah berpeluang bagi masyarakat untuk melakukan tindakan aborsi dengan dalih karena menjadi korban pemerkosaan. "Saya heran, kenapa Menteri Kesehatan kita kebijakannya tidak mencirikan adab ketimuran. Itu yang saya herankan. Ini Indonesia, yang mayoritas beragama Islam," kata dia.

Nanda mencontohkan, bahwa negara barat seperti Jerman saja, masih menolak melakukan legalisasi aborsi, walaupun dengan alasan anak yang dikandungnya hasil dari hubungan di luar pernikahan atau pun pemerkosaan. "Apa Indonesia tidak malu dengan Jerman? Kita berpenduduk umat muslim terbesar," tegas dia.

Dengan keras, Nanda mengkritik kebijakan Menteri Kesehatan yang dinilainya jauh dari adab atau budaya ketimuran (Indonesia). "Kami atas nama perempuan di Malang yang tergabung dalam KPPI Kota Malang, menolak keras PP yang melegalkan aborsi itu. Kemenkes dan Presiden SBY harus segera merevisi PP itu," kata dia.

Sekedar diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi jelas melegalkan aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan mengalami kondisi darurat medis dan atau hamil akibat perkosaan.

Dalam pasal 31 ayat (2) disebutkan, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com