Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Dana Umrah, Bos CV di Semarang Dibui 2,5 Tahun

Kompas.com - 13/08/2014, 17:53 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan penjara terhadap Direktur CV Iqro' Management, Agung Ahmad Budiman (35). Hakim menyatakan bahwa Agung terbukti menggelapkan dana umrah nasabah yang dihimpun melalui CV yang dikelolanya.

“Menyatakan terdakwa Agung Ahmad Budiman telah melakukan penipuan yang dilakukan beberapa kali. Menghukum terdakwa dengan pidana dua tahun dan enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Soesanto, Rabu (13/8/2014).

Agung terbukti melanggar ketentuan primer Pasal 378 jo Pasal 65 (1) KUHP. Dia telah melakukan penipuan secara berlanjut terhadap para nasabah yang hendak menanamkan modalnya untuk investasi.

Melalui CV Iqro Management, Agung berhasil mengajak masyarakat unutk menanamkan dananya untuk berinvestasi. Dana yang dihimpun sudah mencapai puluhan miliar dalam beberapa unit usaha.

Ada beberapa unit yang ditawarkan, yakni SPBU, umrah, dan transportasi. Khusus untuk umrah, Agung berhasil menghimpun dana sebesar Rp 994.236.000 dari 35 nasabah.

Dalam aksinya, Agung berani mengajak masyarakat untuk berumrah dengan biaya ringan, yakni dengan setoran Rp 8,5 juta. Padahal, untuk umrah, biasanya satu orang membayar Rp 16 juta. Pada tahap pertama, terdakwa berhasil memberangkatkan sejumlah orang untuk umrah, tetapi pendaftar lain di urutan tengah dan terakhir tidak diberangkatkan. Hakim menemukan indikasi buruk tersebut.

Terdakwa diketahui tidak bisa memenuhi apa yang dijanjikan para saksi dan justru menguntungkan terdakwa. Terdakwa juga mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan simbol agamis.

“Terdakwa tidak mempunyai usaha sendiri untuk dikembangkan, tapi dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Uang yang dikelola secara kemitraan dan investasi tidak benar. Majelis hakim tidak melihat investasi karena semua usaha dilimpahkan ke pihak lain,” tambah Budi.

Selain hal tersebut, Agung dan CV Iqro Management tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk usaha yang dilakukan. Pemberangkatan umrah dilimpahkan ke pihak lain.

“Terdakwa juga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang nasabah umrah. Uang untuk keberangkatan kloter pertama diambilkan dana dari saksi lain,” tambahnya.

Atas hal ini, Agung masih belum menentukan sikap. Begitu pun dengan jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang belum menyatakan sikap. Dalam perkara lain, Agung tersangkut kasus penipuan pada nasabah dalam program kemitraan SPBU. Pada pengadilan yang sama di tingkat pertama, Agung dijatuhi pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com