Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Tahanan Narkoba Meninggal di Kantor Polda Sulselbar

Kompas.com - 13/08/2014, 16:49 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com
- Seorang tahanan kasus narkoba, Herialdi alias Thomas (34) meninggal dunia di Markas Polda Sulselbar, Rabu (13/8/2014) siang.

Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, tersangka sempat mendapatkan perawatan petugas klinik kesehatan Polda Sulselbar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi membenarkan kejadian tersebut. Menurut Endi, tersangka meninggal karena penyakit asma yang sudah lama dideritanya.

"Benar, tahanan narkoba atas nama Herialdi meninggal dunia dalam perawatan kesehatan karena sakit. Yang bersangkutan punya riwayat kesehatan sakit asma sejak umur 16 tahun dan selalu membawa obat asma," jelas Endi, Rabu.

Endi menceritakan kronologi kejadian meninggalnya tersangka Herialdi. Pada pukul 09.01 Wita, jelas Endi, petugas klinik kesehatan Polda Sulselbar memeriksa kesehatan seluruh tahanan yang sudah menjadi kegiatan rutin. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Herialdi dalam kondisi baik.

"Pada pukul 10.00 Wita, petugas jaga tahanan melaporkan ke klinik bahwa tersangka Herialdi mengalami sesak nafas. Kemudian pukul 10.20 Wita, petugas poliklinik kunjungi tahanan Herialdi dan makin sesak nafas. Sehingga, petugas klinik mengevakuasi Herialdi ke Poliklinik Kesehatan Polda untuk dilakukan penanganan medis," jelas Endi.

Di Poliklinik Polda, Herialdi langsung diberi oksigen dan infus. Pada pukul 10.40 Wita, Herialdi berhenti bernafas dan dinyatakan telah meninggal dunia.

"Selanjutnya, jenazah Herialdi dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum," jelasnya.

Endi mengungkapkan, tersangka Herialdi ditahan karena kasus narkoba sejak 6 Agustul lalu oleh Direktorat Narkoba Polda Sulselbar. Dia ditangkap di rumah kos kamar 5 Jalan Banta-bantaeng. Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan 5 paket sabu dan 1 paket sisa pakai, serta alat isap (bong).

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka, sabu diperolehnya dari pria berinisial RU yang kini masih ditahan di Lapastika Bollangi, Kabupaten Gowa," jelasnya.

Hasil pemeriksaan urine tersangka dan barang bukti, Herialdi dinyatakan positif narkoba. Dengan begitu, tersangka dikenakan Pasal 112 jo 114 dan 127 UU Nomor 35/2009.

"Tersangka masuk residivis narkoba, karena sudah empat kali ditahan dengan kasus yang sama. Pada tahun 2005, tersangka divonis 1 tahun penjara. Pada tahun 2008, tersangka divonis 3 tahun penjara dan pada tahun 2011, tersangka divonis 3 tahun penjara. Kini tersangka kembali ditangkap pada Agustus 2014. Alasan tersangka menggunakan narkoba untuk penyembuhan penyakit asmanya," tambah Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com