Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka 300 Kotak Suara, KPU Pasuruan Sampaikan Permohonan Maaf

Kompas.com - 12/08/2014, 21:29 WIB
Kontributor Pasuruan, Moh. Anas

Penulis


PASURUAN, KOMPAS.com
- Menyusul perintah Mahkamah Konstitusi guna melengkapi alat bukti terhadap sengketa Pilpres 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan akhirnya membuka 300 kotak suara, Selasa (12/08/2014). Kegiatan ini diperkirakan akan selesai pada esok hari, Rabu (13/08/2014).

"Ya, nanti kita usahakan selesaikan sampai selesai buka kotak. Mungkin sampai dini hari nanti," ujar Mulyadi, anggota KPU Kota Pasuruan.

Mulyadi menjelaskan, pembukaan kotak ini merujuk pada surat nomor 1458/KPU/VIII/2014 perihal Penyampaian Data DPT, DPTb, DPK dan DPKTb dan Ketetapan MK Nomor 1/PHPU-Pres/XII/2014 yang isinya memerintahkan KPU kota/kabupaten membuka kotak suara Pilpres 2014.

"Seperti diketahui ini adalah perintah MK, bagaimanapun harus kita hormati. Untuk itu KPU minta maaf karena harus sedikit menyita waktu para saksi maupun panwas," tambahnya dalam kata penutup sambutan pada acara pembukaan kotak suara.

Sementara itu, perintah pembukaan kotak suara disayangkan oleh saksi capres dari pasangan nomor urut 2, Jokowi-JK, Sugeng. Menurut Sugeng, seharusnya semua pihak sudah percaya hasil demokrasi yang sudah dilakukan pada 9 Juli 2014 lalu.

"Ya, sangat menyayangkan kalau ada pihak yang tidak legowo, padahal semua timses dan calon sudah menyatakan siap kalah," ujar Sugeng.

Untuk diketahui, pada hasil rekapitulasi di tingkat Kota dan Kabupaten Pasuruan, capres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul, namun tidak ada keberatan yang dilayangkan saksi pada saat rapat pleno.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, pembukaan kotak suara juga akan dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan. Bahkan, di Kabupaten Pasuruan, kotak suara yang akan dibuka mencapai 2.278 buah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com