Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Otak Pembunuhan Lilik Sumarsih Ditangkap

Kompas.com - 12/08/2014, 21:09 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis


KEDIRI, KOMPAS.com
- Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, akhirnya menangkap Suseno (50), yang disangka menjadi dalang dari pembunuhan berencana terhadap Lilik Sumarsih (46), dengan latar belakang perkara asmara.

Warga Sidoarjo ini ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di Balikpapan, Sabtu (9/8/2014). Balikpapan merupakan satu dari beberapa kota yang dia singggahi selama menjadi buronan polisi.

"Peranan yang bersangkutan menjadi tersangka otak pembunuhan," kata Ajun Komisaris Edy Herwiyanto, kepala Satreskrim Polres Kediri, Selasa (12/8/2014).

Suseno ditetapkan masuk sebagai daftar pencarian orang setelah polisi mengungkap perkara pembunuhan terhadap Lilik Sumarsih yang tejadi pada awal Ramadan lalu. Saat itu, jenazah perempuan yang bekerja sebagai karyawan koperasi rumah sakit milik pemerintah Kediri itu ditemukan dalam parit persawahan Desa Baye, Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu Puryantono (47) dan Hari Vitriasmono (25) selaku eksekutor pembunuhan, serta Sumarsono (42) yang turut serta mengetahui adanya rencana pembunuhan itu.

Dari penyidikan terhadap ketiga tersangka itu kemudian mengerucut nama Suseno, yang diduga berperan sebagai otak pembunuhan berencana tersebut. Namun saat itu, Suseno belum dapat diamankan karena keburu kabur keluar kota.

Edy menambahkan, Suseno adalah dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Surabaya. Dia merencanakan pembunuhan karena korban meminta dinikahi dan mengancam akan membunuh keluarga Suseno yang menghalangi permintaan nikah itu.

Atas desakan permintaan korban itu, kata Edy, tersangka Suseno kemudian menyusun sebuah rencana pembunuhan dengan skenario perampasan motor korban. Skenario itu dijalankan dan pelaku perampasan motor adalah tersangka eksekutor pembunuhan yang diupah Suseno sebesar Rp 4 juta.

Atas perbuatannya itu, Edy mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka Suseno dengan Pasal 340 dan 365 KUHP. "Ancaman pidana penjara lebih dari 15 tahun," kata Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com