Informasi yang dihimpun dari Polres Gunungkidul menjelaskan, ketiga warga asing itu datang ke Gunungkidul untuk berwisata. Namun karena kehabisan uang, ketiganya lantas berinisiatif menjual ponsel seharga Rp 1 juta per unit kepada salah satu warga Ponjong Gunungkidul.
Setelah melihatnya secara seksama, warga Ponjong tersebut menyadari bahwa ponsel yang dibelinya itu palsu. Lalu dia memutuskan mengembalikan ponsel itu ke penjualnya.
Aparat kepolisian yang mendapat informasi kejadian tersebut lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya, Selasa (12/08/2014).
"Sementara ini (pemeriksaan) berkaitan dengan proses jual beli barang palsu itu," jelas Kapolres Gunungkidul, AKBP Faried Zulkarnaen, Selasa.
Faried mengungkapkan, ponsel yang dijual ke Indonesia harus disertai panduan bahasa Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya masih memeriksa dan mendalami alat kelengkapan ponsel yang dijual.
"Petugas masih melakukan pemeriksaan. Masih terus kita dalami," tandasnya.
Selain mendalami soal jual beli ponsel palsu, pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan ketiga warga Tiongkok itu. Oleh karena itu, kemungkinan proses penyelidikannya akan melibatkan pihak Imigrasi karena berkaitan dengan warga asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.