"Pergub ini hasil kesepakatan ulama dan ormas Islam untuk menjaga situasi Jatim tetap aman dari gerakan Islam radikal yang mengancam NKRI," kata Soekarwo, Selasa (12/8/2014).
Dengan diterbitkannya Pergub itu, kata Soekarwo, penindakan terhadap ISIS di Jatim dapat lebih fokus. Dibanding UUD 45, khususnya pasal 28 dan pasal 29 serta UU No 1/PPNS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pergub ini dinilainya lebih spesifik untuk menindak gerakan ISIS.
Berikut empat pasal Pergub larangan gerakan ISIS
- Pasal 1: Dengan peraturan ini ditetapkan larangan keberadaan gerakan ISIS di Jatim karena dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jatim.
- Pasal 2: Bahwa berdasarkan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka diharapkan agar: (a) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jatim melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan di daerahnya masing-masing terhadap keberadaan dan/atau gerakan ISIS; (b) Masyarakat Jatim segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dan mencurigai adanya gerakan ISIS.
- Pasal 3: Aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila mengetahui dan/atau menerima laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan dan/atau gerakan ISIS.
- Pasal 4, Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.