Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Semarang Bekuk 8 Remaja Pelaku Perampasan

Kompas.com - 12/08/2014, 18:39 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Besar Kota Semarang membekuk delapan remaja yang kerap melakukan aksi perampasan di sejumlah lokasi di Kota Semarang. Para pelaku beraksi dengan tanpa segan melukai korban-korbannya.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Djihartono, mengatakan, para pelaku yang ditangkap rata-rata masih berusia belia. Dalam aksinya, mereka kerap bertidak sadis dengan membacok korban pakai senjata tajam.

"Pelakunya semuanya ada sembilan orang, tapi yang satunya masih buron. Semua pelakunya remaja,” ujar Dijhartono, Selasa (12/8/2014).

Kedelapan pelaku ditangkap di rumah mereka masing-masing pada Senin kemarin pukul 20.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lain masih buron karena kabur saat hendak ditangkap.

Para remaja ini diduga melakukan perampasan pada salah satu korban bernama Ahmad Nur Rochim (18), warga jalan Mintowirjoyo Dalam, Kelurahan Girikusumo, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Peristiwa perampasan terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2014, sekitar pukul 03.30 WIB di traffic light Sampoo Kong Semarang.

“Para pelaku ini mengendarai motor kemudian memepet korban hingga terjatuh. Saat hendak merampas motor, korban melawan. Akhirnya, para pelaku ini hanya bisa menggasak handphone milik korban, kemudian kabur,” tambahnya.

Menurut mantan Kabid Humas Polda Jateng ini, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka ini juga ditengarai telah mengonsumsi obat-obatan berjenis pil koplo dan minuman keras. "Delapan pelaku itu dua di antaranya bertindak sebagai penadah," tambahnya.

Dalam operasi itu, polisi menyita 1telepon seluler merk Mito, 1 sabuk warna merah, dan 3 sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melakukan perampasan.

Salah satu tersangka, AY (16), mengaku melakukan perampasan hanya bermodal nekat. Dia diajak teman satu komplotannya. "Saya baru beraksi hanya sekali ini," katanya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com