Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Lengser, Para Anggota DPRD Bangkalan Terima Pesangon Rp 372 Juta

Kompas.com - 08/08/2014, 15:10 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


BANGKALAN, KOMPAS.com — Tanggal 21 Agustus mendatang, sebanyak 44 anggota DPRD Bangkalan, Jawa Timur, akan mengakhiri masa jabatannya. Mereka akan mendapat pesangon dengan jumlah total sebesar Rp 372 juta.

Affandi, Sekretaris DPRD Bangkalan, menuturkan, pesangon tersebut akan diberikan dalam jumlah yang berbeda kepada tiap-tiap anggota. Anggota yang menerima pesangon paling banyak adalah Ketua DPRD sebesar Rp 2,1 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 1,6 juta, dan anggota masing-masing Rp 1,5 juta.

"Kalau keanggotaannya utuh selama 5 tahun, maka pesangonnya juga utuh. Berbeda dengan statusnya yang pengganti antar-waktu, maka pesangonnya akan diberikan sejak anggota tersebut dilantik," terangnya, Jumat (8/8/2014).

Pemberian pesangon itu, kata Affandi, tidak melanggar aturan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, setiap anggota berhak untuk mendapatkan pesangon. Oleh sebab itu, pesangon akan dicairkan setelah anggota Dewan lengser dari jabatannya.

Bagi anggota Dewan yang meninggal dunia, maka uang pesangonnya akan diberikan sejak anggota dilantik sampai pengganti antarwaktu dilaksanakan. Uang tersebut akan diberikan kepada ahli waris anggota.

"Kalau ada yang diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia, maka ahli warisnya yang berhak menerima pesangon," tandasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang terpilih pada Pileg 9 April lalu akan dilantik pada 25 Agustus mendatang. Persiapan yang dilakukan Sekretariat DPRD Bangkalan, khususnya terkait dengan aset yang dipakai anggota Dewan lama, sudah ditarik. Di antaranya mobil dinas, laptop, dan aset lainnya yang sudah tercantum dan dipakai anggota Dewan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com