Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pengobatan Bocah Korban Penembakan Polisi Ditanggung Polda

Kompas.com - 06/08/2014, 23:05 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Biaya pengobatan Arif (12), warga Kompleks Pasar Panampu blok C No 6 yang menjadi korban penembakan anggota Provost Polsekta Tallo, Brigadir Kepala (Bripka) Muslimin, saat bermain bola, ditanggung Kepolisian Daerah Sulselbar.

"Segala biaya pengobatan korban selama di RS Bhayangkara hingga sembuh total ditanggung oleh Polrestabes Makassar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, Rabu (6/8/2014).

Endi menegaskan, selain proses pelanggaran disiplin, Bripka Muslimin juga akan dikenakan proses pidana umum. "Kalau mengenai sanksi disiplin terhadap Bripka Muslimin akan ditetapkan dalam sidang kode etik. Jelas sanksi pidananya, akan diputuskan juga oleh pengadilan umum berapa tahun penjara yang akan dijalaninya," tegas Endi.

Terkait dengan motif penembakan, tersangka Bripka Muslimin berdalih membubarkan keributan di lokasi kejadian. Sehingga melepaskan tembakan dan mengenai korban. "Penyidik Propam tidak semata-mata percaya alasan tersangka. Jelas penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Di mana, saksi-saksi mengatakan korban terkena tembakan saat bermain bola," kata Endi.

Sebelumnya diberitakan, Bripka Muslimin menembak seorang pelajar SMP, Arif saat bermain bola bersama teman-temannya. Peristiwa penembakan ini terjadi, Senin (4/8/2014) pukul 23.00 Wita. Bripka Muslimin malam itu juga langsung diamankan beserta senjata jenis revolvernya.

Sedangkan korban yang terkena tembakan di kaki kanannya langsung dilarikan ke RS Jala Ammari Angkatan Laut. Dari situ, korban kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara dan sampai sekarang masih dirawat di sana.

Baca juga: Seorang Polisi Tembak Remaja yang Sedang Bermain Bola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com