Keempat legislator yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Adil Patu, Mudjiburahman, Mutaqbir Sabri alias Moses, dan Kahar Gani. Keempatnya dinilai ikut terlibat dalam kasus korupsi dan menerima dana bansos secara bervariasi, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Gerry Yasid didampingi Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) menyatakan, kejaksaan tidak akan berhenti mengusut kasus tersebut jika semua penerima bansos belum diproses.
"Kita masih mendalami perkara bansos Sulsel. Untuk sementara, baru empat orang yang ditingkatkan ke penyidikan. Keempatnya dari legislator. Kemungkinan akan ada tersangka berikutnya. Kasus ini sementara berproses. Jika bukti sudah kuat, kenapa tidak kita tetapkan tersangka berikutnya," kata Gerry Yasid.
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Muallim terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perkara ini melibatkan sejumlah pejabat teras Pemprov Sulsel.
Di dalam materi dakwaan ataupun putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar secara tegas disebutkan, perbuatan mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Anwar Beddu yang melakukan pembayaran dana bansos kepada pihak yang tidak tepat dilakukan bersama Andi Muallim.
Dalam proses persidangan juga terungkap sejumlah nama pejabat Pemprov Sulsel yang terlibat serta sejumlah legislator DPRD Sulsel. Pada amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, sejumlah nama disebut ikut bertanggung jawab, mulai dari Andi Muallim, mantan Kepala Biro Keuangan Yushar Huduri, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdayaan Perempuan (KAPP) Andi Sumange Alam, dan Ilham Gazaling.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.