Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Perusuh Gang Dolly Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/08/2014, 20:56 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
- Polisi terus memburu pelaku kerusuhan saat pemasangan plakat Dolly, awal pekan lalu. Hasilnya, lima orang berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka.

Lima orang tersangka itu ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda pada Kamis (31/7/2014) dini hari lalu. Mereka adalah, Pardi dan Supari, warga Jalan Putat Jaya Barat, Mausul warga Jalan Kalongan Kidul, Jaring Sari warga Jalan Putat Jaya, dan Darmanto, warga Jalan Kupang Gunung.

"Berdasarkan rekaman video dan gambar yang kami pelajari, kelima orang ini terlibat langsung," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, Jumat (1/8/2014) malam.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat tersangka dari belasan pelaku yang ditangkap saat mereka menghalangi pemasangan plakat di lokalisasi Dolly dan Jarak Minggu (27/7/2014) lalu. Keempatnya adalah Subekiyanto (49), Kanan (45), Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (34) dan Kusnadi (40).

Setija menuturkan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal total 10 tahun kurungan penjara.

Sebagian dari mereka dari kalangan pekerja Dolly yang menolak lokalisasi yang konon terbesar di Asia Tenggara itu ditutup, sebagian lagi dari kalangan tim advokasi penutupan Dolly, yakni Front Pekerja Lokalisasi (FPL). Seperti diberitakan, sebagian pekerja Dolly memaksa akan terus beroperasi usai lebaran, padahal pemerintah sudah resmi menutup lokalisasi itu sejak 18 Juni lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com