Keempat tersangka itu adalah Subekiyanto (49), Kanan (45), Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (34), dan Kusnadi (40).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Setija Junianta mengatakan bahwa mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang Kejahatan Penghasutan, Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal total 10 tahun kurungan penjara.
"Setelah diamankan usai peristiwa bentrok saat pengamanan pemasangan plakat Dolly Bebas Prostitusi akhir pekan lalu, kami langsung memproses kasusnya," katanya, Selasa (29/7/2014).
Sehari menjelang Lebaran lalu, ratusan petugas gabungan polisi bersenjata lengkap dengan satu unit water cannon, Satpol PP, dan Linmas, menjaga ketat pemasangan plakat yang bertuliskan "Kampung Putat Jaya Bebas Lokalisasi dan Prostitusi" itu (baca selengkapnya: Belasan Warga dan Pegiat Penolak Penutupan Dolly Ditangkap).
Pengawalan ketat itu menyusul pemasangan dua hari sebelumnya yang sempat ditolak dan diusir warga penolak penutupan Dolly. Meski dikawal superketat, gelombang penolakan masih tetap terjadi, bahkan warga sempat membakar ban bekas untuk menolak kedatangan polisi.
Pengamanan pemasangan plakat berakhir bentrok antara warga sekaligus pegiat penolak penutupan Dolly dengan polisi. Karena dianggap provokator, belasan warga saat itu langsung diamankan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.