Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibekuk di Senggigi, Mantan Kajari Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/07/2014, 16:33 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (25/7/2014).

"Terdakwa Subri SH MH secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman pidana selam 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Mataram Sutarno.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan berdasar hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Subri terbukti telah melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 12 ayat 1 huruf (a) UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua primer Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Dan, ketiga primer Pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Terdakwa sebagai penyelenggara negara Kepala Kejaksaan Negeri Praya terbukti terlibat dalam pengaturan kasus Along jilid 1 dan percepatan penahanan kasus Along jilid 2. Subri terbukti menerima uang Rp25 juta dari Nurjanah untuk membiayai aksi demo terkait ditangguhkannya penahanan Along.

Terdakwa juga terbukti menerima hadiah atau janji berupa Hp Samsung dan uang 8,200 dollar AS yang telah berpindah tangan kepada terdakwa. Uang senilai Rp100 juta tersebut diberikan oleh Lusita Anie Razak untuk kepengurusan sengketa lahan milik PT Pantai Aan di kawasan Selong Belanak, Lombok Tengah.

Selain itu, terdakwa juga terbukti menerima janji atau jabatan berupa promosi jabatan sebagai aspidum Banten atau Lampung dari Bambang W. Suharto. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan perbuatan seorang kepala kejaksaan dan telah mencoreng nama institusi kejaksaan," kata Sutarno.

Atas vonis tersebut, baik kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut KPK menyatakan pikir-pikir.

Mantan Kajari Praya Subri ditangkap bersama pengusaha Lusita Anie Razak dalam operasi tangkap tangan KPK, Sabtu 14 Desember 2013. Keduanya ditangkap di dalam kamar nomor 206, Hotel Holiday In Resort, Jalan Raya Senggigi, Mangsit, Lombok Barat.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa tas milik Subri yang di dalamnya berisi uang hasil suap senilai 8.200 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com