Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Pengamen Perkosa Gadis Muda di Rumah Kosong

Kompas.com - 25/07/2014, 16:11 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Tujuh orang pengamen jalanan diketahui melakukan pencurian dengan kekerasan serta melakukan pemerkosaan kepada seorang gadis yang masih berumur 20 tahun.

Dua pelaku di antaranya berhasil ditangkap polisi. Kini, polisi masih memburu lima pengamen lainnya yang juga terlibat dalam kasus pencurian dan pemerkosaan, kepada korban yang sama.

Dua pelaku yang diangkat polisi di antaranya berinisial FBS (21), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan AP (20), warga Jalan Blitar, Kota Malang.

Pelaku FBS dan AP, dibekuk pada Kamis (24/7/2014), di simpang tiga Rumah Sakit Soepraoen, Kota Malang, pada pukul 12.00 WIB, saat FBS sedang sibuk mengatur lalulintas. Selain sebagai pengamen, FBS sehari-harinya juga sebagai "polisi cepek".

Menurut Kepala sub bagian Humas Polresta Malang, AKP Nunung Agraeni, saat gelar kasus di Mapolresta Malang, Kamis (25/7/2014), tujuh pengamen itu nekat mencuri dengan kekerasan hingga memperkosa, karena mengaku sakit hati dengan sikap korban, yakni Albertus (19), warga Dusun Kemantren, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Saat tujuh pengamen itu ngamen di sebuah warung, ketemu dengan korban. Oleh korban, tujuh pengamen itu dicuekin. Padahal dari tujuh pengamen itu FBS adalah teman korban," kata dia.

Berlatar belakang sakit hati karena dicuekin saat ngamen, ketujuh pengamen itu mengatur strategi untuk membalas dendam pada korban. Akhirnya, melakukan pendekatan pada korban melalui FBS, yang sudah lama kenal korban.

"Setelah ada waktu tepat, FBS dan enam pengamen lainnya mengajak korban bermain ke suatu tempat di Kecamatan Blimbing. Saat itu korban juga membawa pacarnya berinisial EDP (20). Sampai di sebuah rumah kosong, para pengamen itu mengajak korban minum-minuman," kata dia.

Saat itulah, ketujuh pengaman itu mulai beraksi. AP, berpura-pura pinjam handphone kepada EDP, pacar korban. "Setelah dikasih pinjam, ternyata, HP milik EDP itu tidak dikembalikan lagi. Saat diminta EDP tidak boleh. Akhirnya, korban (Albertus) ikut membela pacarnya. Terjadilah percekcokan. Korban dikeroyok oleh tujuh orang hingga babak belur dan pingsan," kata Nunung.

Tak selesai di situ, setelah korban dikeroyok hingga babak belur dan pingsan, ketujuh pengamen itu nekat memperkosa EDP di dalam rumah kosong tersebut. "Keberadaan korban (Albertus) tidak bisa menolong pacarnya karena dalam ancaman," kata Nunung.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara. "Ketujuh pelaku itu dikenai pasal berlapis. Karena melakukan pencurian dengan kekerasa dan pemerkosaan. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran pada 5 pelaku lainnya," tegas Nunung.

Sementara itu, FBS mengaku, tidak memperkosa pacar korban. Ia hanya memukuli korban. "Saya tidak ikut memperkosa. Karena saya ingat istri saya saat itu sedang hamil," kilah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com