Putusan tersebut dibacakan hakim Jhon Halasan Butar-Butar didampingi Erintuah Damanik dan Agoes Prijadi, Rabu (23/7/2014), tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
Meski berstatus masih buron, hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putra-putri anggota DPRD tahun 2004.
“Menjatuhkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,08 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap akan disita seluruh harta bendanya, jika tidak cukup diganti dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan,” kata hakim, Jhon Butar-butar.
Dalam perkara ini, mantan Bupati Temanggung itu terbukti melanggar ketentuan primer. Yakni, pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sama persis dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Temanggung. Jaksa menilai peran Bupati Totok bersama dengan Fatahillah bersalah karena telah mengesahkan anggaran dana pendidikan untuk anak-anak anggota dewan sebesar Rp 1,8 miliar.
Pada bulan Januari-Agustus 2004 dan bulan selanjutnya, anggaran itu yang salah itu kemudian dibagi-bagi pada 43 anggota DPRD. Tiap legislator masing-masing menerima uang dana pendidikan sebesar Rp 40 juta.
Bupati Totok sendiri, kata Jaksa, pernah menjalani hukuman empat tahun dalam perkara korupsi dana pemilu. Namun, sejak Desember 2010, terdakwa Totok menghilang. Dia kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.