"Sudah banyak yang memberikan THR. Salah satunya Batamtex. Bahkan sejak Senin kemarin, karyawan juga sudah libur Lebaran," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang Sumardjio, ketika dihubungi, Selasa (22/7/2014).
Hingga saat ini, ungkap Sumardjito, belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran THR. "Justru malah perusahaan memberikan (surat) kesanggupan dapat memberikan THR. Sampai hari ini lebih 75 perusahaan yang meneken surat tersebut," ujar dia.
Sumardjito menambahkan, instansinya akan terus memantau perkembangan pemberian THR ini, baik dengan cara turun langsung ke lapangan maupun menelepon. "Yang tidak membayar akan kami jerat dengan Permenaker 494. Sanksinya mulai teguran tertulis sampai kita BAP-kan," imbuhnya.
Disnakertrans Kabupaten Semarang, kata Sumardjito, telah memiliki sejumlah penyidik PNS yang berwenang menyidik, termasuk soal kewajiban memberi THR ini. "Kami tidak akan main-main kalau ada perusahaan nakal tak membayarkan THR ke karyawan," tekan dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.