Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibongkar, Sindikat Ganja yang Dikendalikan dari Lapas Tangerang

Kompas.com - 18/07/2014, 12:23 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat membekuk sindikat penjual ganja dengan barang bukti yang disita sebanyak 590 paket besar ganja kering siap jual dengan berat total 590 kilogram. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan ke wilayah Banten, Jawa Barat, Jakarta dan Jawa Tengah.

Kepala BNNP Jawa Barat, Anang Protanto, mengungkapkan, seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Tangerang menjadi otak sindikat pemilik dan pengedar ratusan kilogram ganja tersebut.

"Mereka sindikat lama, pengendalinya ada di Lapas Tangerang," kata Anang di Kantor BNNP Jawa Barat, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/7/2014).

Salah satu tersangka dalam sindikat peredaran ganja tersebut, DS alias IW (32), ditangkap di Perumahan Rajeg City, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (16/7/2014). Di gudang samping rumah milik DS, ditemukan barang bukti berupa 390 paket ganja dengan berat total 390 kilogram.

"Yang kita tangkap di Tangerang juga adiknya (narapidana di Lapas Tangerang)," ungkapnya.

Anang menjelaskan, pengungkapan 590 paket ganja kering itu adalah pengembangan dari penangkapan dua tersangka asal Medan yakni ZN dan SY. Keduanya ditangkap oleh BNNK Bogor di ruas jalan Tol Jagorawi KM 23, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu 14 Juli 2014, saat akan mengirim 200 kilogram ganja kering dengan sebuah truk.

Agar tidak di curigai, lanjutnya, ganja-ganja kering tersebut disembunyikan di bawah tumpukan mainan anak saat akan dibawa ke Jawa Barat.

"Boneka-boneka itu dari Jambi dan diturunkan di jakata. Kita sita juga truk trontonnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BNNP Jawa Barat menangkap bandar besar dan sindikat penjual ganja dengan barang bukti yang disita sebanyak 590 paket besar ganja kering siap jual dengan berat total 590 kilogram.

Semua paket ganja kering itu adalah pengembangan dari penangkapan dua tersangka asal Medan yakni ZN dan SY. Keduanya ditangkap oleh BNNK Bogor di ruas jalan Tol Jagorawi KM 23, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu 14 Juli 2014, saat akan mengirim ganja kering sebanyak 200 kilogram dengan sebuah truk.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat dua dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com