"Kami menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi karena rekomendasi yang diberi Panwaslu belum sepenuhnya dilakukan KPU Surabaya," kata saksi pasangan Prabowo-Hatta, Achmad Zakaria.
Sebelumnya, Panwaslu Surabaya memberikan dua rekomendasi kepada KPU Surabaya atas temuan DPKTb sebanyak 136 orang di 136 TPS yang tersebar di 24 kecamatan. Dua rekomendasi itu adalah KPU diminta mencermati DPKTb tersebut dan hasilnya diberikan kepada Panwaslu untuk diambil keputusan terhadap hasil perolehan suara di TPS yang bersangkutan.
"Rekomendasi masih disampaikan ke PPK. Jadi, rekomendasi belum tuntas. Kami keberatan," kata Zakaria.
Meski saksi Prabowo-Hatta tidak menandatangani hasil itu, KPU Surabaya menilai hasil rekapitulasi tetap legal. "Tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi. Saksi Prabowo-Hatta kami minta mengisi formulir keberatan itu, yang akan dilampirkan dalam berita acara hasil rekapitulasi ketika diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Timur hari ini," kata Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Aripin.
Hasil rekapitulasi suara pilpres di Surabaya menunjukkan, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla menang telak di Surabaya. Perolehan suara pasangan Jokowi-JK unggul telak hampir di seluruh kecamatan di Surabaya, dengan total perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 498.755 suara, sedangkan pasangan Jokowi-JK memperoleh 892.154 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.