Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Lebaran, Truk Pengangkut Pasir di Lereng Merapi Dilarang Beroperasi

Kompas.com - 16/07/2014, 20:45 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan larangan beroperasi bagi truk pengangkut pasir selama Lebaran 2014. Larangan beroperasi ini berlaku mulai H-7 sampai dengan H+7 Lebaran.

"Aturan larangan beroperasi ini sesuai dengan SK Dirjen Perhubungan Darat," ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air, Energi, dan Mineral (SDAEM) Sleman Sapto Winarno, Rabu (16/7/2014).

Sapto mengungkapkan, meski SK Dirjen Perhubungan Darat mulai H-4, tetapi aturan larangan beroperasi bagi truk pengangkut pasir di lereng Merapi berlaku mulai H-7 sampai H+7 Idul Fitri.

Sosialisasi terkait peraturan pelarangan beroperasinya truk pasir selama Lebaran, akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan memasang spanduk-spanduk pengumuman di jalur-jalur truk dan tempat strategis lainnya.

"Minggu ini akan kita sosialisasikan. Peraturan ini diterapkan agar masyarakat tenang dan nyaman dalam merayakan Lebaran," ucap dia.

Sapto pun mengaku akan menurunkan petugas selama Lebaran untuk melakukan kontrol dan pengawasan di lapangan. Nantinya jika masih ada sopir truk pasir yang nekat dan melanggar peraturan, maka secara tegas akan dikenakan sanksi. "Akan ada petugas di lapangan. Kalau ada yang melanggar tetap akan dikenakan sanksi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com