Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik, Kecuali...

Kompas.com - 16/07/2014, 17:57 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melarang pejabat di daerah itu menggunakan mobil dan motor dinas dan motor untuk keperluan mudik lebaran. Meski demikian kendaraan dapat digunakan apabila menggunakan perjanjian bermaterai Rp 6.000.

"Perjanjian tersebut harus dilakukan di atas materai berisikan tanggungjawab bensin, kemanan, dan perawatan saat kendaraan dinas digunakan tidak menggunakan uang negara alias uang pribadi, begitu juga dengan perawatan," kata Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi, Rabu (16/7/2014).

Bila terjadi sesuatu terhadap kendaraan dinas tersebut, maka pejabat yang bersangkutan wajib bertanggungjawab penuh terhadap kendaraan dinas yang digunakan. Bercermin pada pengalaman tahun lalu, kendaraan dinas tak diperkenankan untuk dibawa mudik.

Meski demikian, Pemrov Bengkulu juga tidak melakukan penarikan dan penempatan khusus. "Kendaraan dinas tak ditarik tapi diimbau para PNS yang memegang kendaraan dinas ditempatkan di tempat tinggal masing-masing tidak dikandangkan di satu tempat oleh Pemrov Bengkulu," kata Sumardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com