Semula, Pragsono dijatuhi lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada sidang di tingkat pertama tanggal 8 April 2014. Sebelumnya, baik Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak terdakwa sama-sama mengajukan banding.
"Hukumannya ditambah satu tahun, jadinya 6 tahun," kata Jaksa KPK Siswanto, saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2014).
Hakim Pragsono terbukti telah ikut serta dalam suap pengurusan perkara korupsi untuk terpidana mantan ketua DPRD Grobogan, M Yaeni. Bersama dengan Asmadinata dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung, ketiganya adalah tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara M Yaeni.
Jaksa KPK mengaku telah menerima salinan putusan pada pekan lalu. Pihak penuntut umum kini menyiapkan upaya hukum Kasasi untuk perkara Pragsono dibawa ke Mahkamah Agung. "Jaksa sudah menyatakan sikap dan akan mengajukan kasasi. Salinan putusan banding sudah kami terima dan pelajari. Saat ini kami sedang menyiapkan memori kasasi. Ada beberapa hal yang menjadi alasan kami. Nanti akan ada di memori kasasi kami," ujar dia.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Susilowati dan Windy Aryadewi belum bersikap atas putusan yang ada. Ketika dikonformasi, mereka hanya menjawab akan memberitahu sikap setelah mempelajari putusan. "Nanti saya kabarin lagi," ujar Windi.
Pada sidang pertama, Hakim menolak seluruh keberatan terdakwa Pragsono dan penasihat hukum. Majelis berkesimpulan Pragsono melanggar pasal 12 Huruf C UU Nomor 31 Tahun 1999 seperti yang diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alasan dalam pembelaan terdakwa juga dinilai hakim sengaja dibuat-buat untuk menghindari dakwaan.
Pragsono juga diketahui menjalin komunikasi dengan Heru Kisbandono. Hakim menegaskan tidak benar terdakwa Pragsono menolak membantu Heru sejak awal terkait putusan M Yaeni. Hakim juga tahu bahwa sudah awal, Pragsono mengetahui maksud dan kepentingan Heru. Uang Rp 100 juta jelas untuk suap kepengurusan perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.