Menurut saksi mata capres-cawapres Prabowo-Hatta, Arif Fajar Hidayat, pada dasarnya pihaknya tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara. Namun, dalam berita acara, rekapitulasi dilakukan pada tanggal 9 Juli.
“Kalau dilakukan pada 9 Juli berarti menyalahi aturan. Sebab sesuai aturan rekapitulasi tingkat PPS dilakukan pada tanggal 10-11 Juli,” kata Arif di sela-sela mendengarkan pembacaan rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPUD Kendal, Rabu (16/7/2014).
Arif menjelaskan, pihaknya sudah diberitahu bahwa ada belasan PPS yang telah melakukan rekapitulasi mendahului jadwal. Kemudian rekapitulasi tersebut diulang pada tanggal 11 Juli.
“Tapi di Desa Sumbersari Ngampel ini, kami tidak diberitahu. Sehingga saksi kami di desa tersebut, punyanya hasil rekapitulasi tanggal 9 Juli,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Kendal, Wahidin Said, yang memimpin sidang rekapitulasi hasil suara di aula KPU, mengatakan kalau PPS sebenarnya sudah melakukan rekapitulasi ulang tanggal 11 Juli. Namun, jika saksi capres-cawapres nomor 1 keberatan, mereka bisa mengisi berita acara keberatan.
“Rekapitulasi ulang sudah dilakukan dan dalam berita acara sudah ada tanda tangan saksi dan PPS . Soal tanggal, mungkin lupa merubahnya. Tapi kalau keberatan, silahkan saksi mengisi berita acara,” kata Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.