Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Berita Acara Rekap Tertulis 9 Juli, Saksi Prabowo-Hatta Tidak Terima

Kompas.com - 16/07/2014, 17:42 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - Saksi calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta menolak rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Pasalnya, dalam berita acara, rekapitulasi perolehan suara di Desa Sumbersari Ngampel tertulis dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014. Padahal, sesuai aturan rekapitulasi dilakukan pada tanggal 10-11 Juli 2014.

Menurut saksi mata capres-cawapres Prabowo-Hatta, Arif Fajar Hidayat, pada dasarnya pihaknya tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara. Namun, dalam berita acara, rekapitulasi dilakukan pada tanggal 9 Juli.

“Kalau dilakukan pada 9 Juli berarti menyalahi aturan. Sebab sesuai aturan rekapitulasi tingkat PPS dilakukan pada tanggal 10-11 Juli,” kata Arif di sela-sela mendengarkan pembacaan rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPUD Kendal, Rabu (16/7/2014).

Arif menjelaskan, pihaknya sudah diberitahu bahwa ada belasan PPS yang telah melakukan rekapitulasi mendahului jadwal. Kemudian rekapitulasi tersebut diulang pada tanggal 11 Juli.

“Tapi di Desa Sumbersari Ngampel ini, kami tidak diberitahu. Sehingga saksi kami di desa tersebut, punyanya hasil rekapitulasi tanggal 9 Juli,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Kendal, Wahidin Said, yang memimpin sidang rekapitulasi hasil suara di aula KPU, mengatakan kalau PPS sebenarnya sudah melakukan rekapitulasi ulang tanggal 11 Juli. Namun, jika saksi capres-cawapres nomor 1 keberatan, mereka bisa mengisi berita acara keberatan.

“Rekapitulasi ulang sudah dilakukan dan dalam berita acara sudah ada tanda tangan saksi dan PPS . Soal tanggal, mungkin lupa merubahnya. Tapi kalau keberatan, silahkan saksi mengisi berita acara,” kata Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com