Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Proyek Jalan, Pejabat Kendal Divonis 3 Tahun

Kompas.com - 14/07/2014, 21:05 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) di Dinas Binamarga Pengairan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ahamd Sodin (50) divonis tiga tahun penjara terkait kasus korupsi perbaikan Jalan Mbembengan, Meteseh, Kecamatan Boja, Kendal.

Sodin juga didenda Rp 50 juta atau setara dengan dua bulan kurungan. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/7/2014).

Hakim Erintuah Damanik selaku ketua hakim juga menjatuhkan pidana yang sama dengan Sodin terhadap Bayu Priyatman selaku pemilik CV Sahasra, atau rekanan pelaksana proyek.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Erintuah, Senin (14/7/2014).

Dalam dakwaan itu, Sodin dan Priyatman bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada sidang terpisah, hakim Jhon Halasan Butar-Butar juga menjatuhkan pidana tiga tahun pada salah satu rekanan proyek dari CV Sahara Khanwar Setianto (21). Khanwar juga didenda Rp 50 juta atau setara dengan dua bulan kurungan.

Proyek pengerjaan Jalan Mbembengan, Meteseh ini dibangun pada tahun 2012 dari anggaran bantuan perbaikan jalan Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 500 juta. Dalam perjanjian kontrak kerja, pihak rekanan seharusnya mengerjakan perbaikan jalan dengan tiga lapis. Namun ketika dilakukan pengecekan oleh tim pengakaji PU Kabupaten Kendal, ternyata menyalahi perjanjian kontrak.

Hakim sebagaimana dengan jaksa membuktikan telah terjadi persekongkolan antara Sodin dengan kedua rekanan yang membawa bendera CV Sahasra. Penyimpangan itu terkuak setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng melakukan audit atas pengerjaan proyek tersebut.

Proyek ini dikerjakan tidak sesuai bestek atau spesifikasi pembangunan jalan. Semestinya ada 3 lapisan yakni pondasi, batu, dan aspal. Namun lapisan kedua tidak dilaksanakan, padahal anggaran perbaikan jalan sudah dibayarkan penuh.

Atas putusan ini, kedua belah pihak masih enggan menentukan sikap. Mereka memilih upaya untuk pikir-pikir terlebih dulu sebelum menentukan sikap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com