Ketua Panwaslu Kendal Supriyadi mengatakan, keenam kasus itu adalah dua kasus politik uang di Kecamatan Ringinarum, dua kasus di Kecamatan Brangsong, satu kasus di Kaliwungu Selatan, dan satu kasus lagi di Kecamatan Weleri.
Supriyadi menjelaskan, dari enam kasus yang dilaporkan itu, hanya satu yang memenuhi syarat untuk bisa diproses. Sementara itu, pada lima kasus lainnya, pihak Panwaslu kesulitan mencari bukti karena pelapor tidak datang ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Untuk bisa diproses, kasus itu harus ada keterangan pelapor dan barang bukti. Setelah itu, baru kami memanggil pelaku untuk kami klarifikasi," kata Supriyadi, Senin (14/7/2014).
Supriyadi menambahkan, satu kasus yang positif memenuhi syarat untuk diproses adalah dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu anggota Linmas Desa Ngawensari, Ringinarum, Kendal.
"Panwas sudah memeriksa dan sekarang kasusnya sudah saya serahkan ke pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," ujarnya.
Sementara itu, salah satu relawan Jokowi-JK Kabupaten Kendal, Kris Kelana, mendukung langkah Panwaslu melanjutkan proses kasus dugaan politik uang tersebut. Kelana mengaku, sebenarnya banyak politik uang yang terjadi setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia, terutama di Kendal.
Namun, lanjutnya, kebanyakan masyarakat tidak mau melaporkannya sehingga kasusnya tidak bisa diproses.
"Ini pembelajaran politik sehingga ada efek jera dan pada pemilu ke depan bisa terwujud demokrasi yang jujur dan adil," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.