Menurut Felixianus, hal tersebut tentunya melanggar aturan karena setiap warga negara Indonesia termasuk narapidana, punya hak untuk memilih.
“Tadi kita lakukan klarifikasi dengan Panwaslu, Kepala Lapas Atambua, Ketua KPPS, Linmas dan PPL diketahui kalau 49 orang narapidana ini, saat masuk ke Lapas, tidak membawa KTP maupun tanda pengenal lainnya. Yang mereka bawa hanya surat tahanan polisi dan jaksa jadi panitia pemungutan suara mereka tidak diijinkan,” ujar Felix.
Terhadap kebijakan panitia pemungutan suara itu, 49 narapidana pun protes kepada pegawai Lapas Atambua, namun tetap saja tidak diakomodir oleh Panwaslu maupun KPU. Namun demikian, lanjutnya, pemilihan presiden akhirnya tetap berjalan baik dan aman.
Di lapas itu, jumlah narapidana yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 232 orang yang berhak mencoblos 178 orang, dan yang tidak mencoblos sebanyak 49 orang ditambah lagi lima orang yang tidak ikut mencoblos karena masih tiganya dibawah umur, satu warga negara asing dan satunya adalah anggota polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.