Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pegawai Hotel di Malang Juga Tak Bisa "Nyoblos"

Kompas.com - 09/07/2014, 13:54 WIB
Glori K. Wadrianto

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Selain warga Jakarta di Malang yang tak bisa menggunakan hak pilihnya karena tak memiliki formulir A5, ratusan karyawan hotel di Kota Malang juga tak bisa 'nyoblos', Rabu (9/7/2014). Para karyawan hotel itu juga mendatangi kantor KPU setempat.

"Saya mau nyoblos di TPS dekat hotel saya kerja tetap tidak bisa. KTP saya asli Malang. Sudah ada surat undangan. Tapi tak bisa nyoblos. Katanya harus nyoblos di TPS yang sudah ditentukan di surat undangan," kata Mutiah Rosyida (22), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, saat ditemui di kantor KPU.

Menurut Mutiah, yang bekerja di Hotel Atria Kota Malang, seluruh karyawan di hotel tersebut ada 50 orang. Seluruhnya tak bisa nyoblos.

"Karena harus masuk kantor dulu, baru bisa milih. Pihak hotel sudah memperbolehkan kapan saja mau nyoblos. Saya kita nyoblos di dekat hotel bisa. Tidak tahunya tidak bisa," kata dia.

"Kenapa harus diperibet. Ketua KPU itu ribet sekali. Padahal di negara lain, hanya pakai KTP sudah bisa pilih, di mana saja. Tak harus ditentukan TPS-nya. Saya warga negara juga yang berhak memilih pemimpin," kata Mutiah.

Selain karyawan Hotel Atria, puluhan karyawan dari salah satu hotel di Kota Malang juga mendatangi kantor KPU. Mereka juga meminta supaya bisa menggunakan hak suaranya walau hanya memiliki KTP. "Ternyata tidak boleh hanya dengan KTP. Harus ada form A5 katanya," kata Shanti, karyawan hotel lainnya.

Berdasarkan pantauan hingga pukul 11.30 WIB, warga yang tidak bisa mencoblos tetap berdatangan ke Kantor KPU Kota Malang. Di Kantor KPU, Ketua KPU Zaenuddin menegaskan, jika tak mengantongi form A5, tetap tidak bisa memilih.

"Terpaksa saya harus pulang dengan kecewa karena tak bisa nyoblos. Saya sangat kecewa pada KPU. Kami juga warga negara. Mengapa harus tak bisa nyoblos," keluh Widianti, warga Lamongan, yang kerja disalah satu hotel di Kota Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com