"Kami sudah siapkan surat-surat dan bukti laporan kami pada Kamis (3/7/2014) lalu, yang tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu sampai tuntas. Semuanya itu akan kami laporkan ke DKPP karena kami menilai Panwaslu TTU tidak netral," ujar Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Kabupaten TTU, Miguel Atibau, Selasa (8/7/2014).
Menurut Miguel, Panwaslu TTU sudah diatur oleh penguasa dengan baik dan rapi. Maka itu, semua laporan tidak pernah ditanggapi. "Batas kesabaran kita sudah habis karena laporan kami bukan hanya ini saja, tetapi pada waktu pemilihan legislatif lalu, ada empat laporan kami yang lengkap disertai bukti dan saksi, namun hingga hari ini tidak ada kejelasan (mengambang),” kecam Miguel.
Miguel mengaku, bersama teman-teman lain dari Koalisi Merah Putih akan menandatangani surat laporan ke DKPP sehingga semua akan diproses oleh DKPP. "Jika mereka terbukti melanggar kode etik, kita berharap DKPP segera memberi sanksi tegas," imbuhnya.
Terkait hal itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten TTU, Anselmus Suni, mengatakan, laporan dari pendukung Prabowo-Hatta sudah ditindaklajuti oleh Panwaslu dengan merekomendasikannya ke KPU.
"Kemarin kami sudah keluarkan rekomendasi ke KPU dan KPU sudah tindak lanjuti," kata Anselmus. Namun, ketika ditanya bentuk riil tindak lanjutnya, Anselmus enggan memberi komentar.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pendukung Prabowo-Hatta melaporkan baliho di mana gambar Jokowi-JK bersanding dengan gambar Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, dan Wakil Bupati Aloysius Kobes, yang menggunakan pakaian dinas lengkap.
Miguel mengatakan, pemasangan baliho capres dan cawapres tertentu yang digabung dengan foto Bupati dan Wakil Bupati adalah pelanggaran terhadap undang-undang pemilihan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.