Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.040 Liter Tuak Dimusnahkan di Alun-alun Mini Ungaran

Kompas.com - 04/07/2014, 15:48 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Aroma alkohol menyeruak saat alat berat menggilas ribuan botol minuman keras di Alun-alun Mini, Ungaran, Jumat (4/7/2014) siang. Sebanyak 2.610 botol minuman keras (miras) dan 1.040 liter tuak yang digilas itu adalah hasil operasi penyakit masyarakat yang digelar menjelang dan saat bulan Ramadhan.

Dalam pemusnahan minuman keras ini, hadir Bupati Semarang Mundjirin, Kapolres Semarang AKBP Augustinus B. Pangaribuan, pejabat muspida Kabupaten Semarang dan para tokoh agama/masyarakat.

“Yang kita sita dan musnahkan adalah hasil operasi pekat dan saat Ramadhan. Semua ini dalam rangka menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif,” ungkap Kepala Polres Semarang AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan.

Selain itu, Polres juga mengintensifkan operasi dan patroli. Termasuk mengawal kebijakan Bupati menutup tempat hiburan selama Ramadhan. Namun Kepala Polres meminta agar masyarakat menyerahkan setiap pelanggaran hukum terkait kebijakan Bupati tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kita terus melakukan operasi dan patroli. Kita juga kontrol terus di lapangan terkait kebijakan Bupati, agar pengusaha hiburan taat aturan tersebut. Sehingga suasana kondusif tetap terjaga. Kami imbau jika melihat pelanggaran hukum segera laporkan kepada kita, jangan sampai bertindak sendiri,” kata Kapolres lagi.

Miras hanya di hotel berbintang
Sementara itu Bupati Semarang, Mundjirin mengatakan, bahwa minuman keras sangat merusak mental generasi muda. Sehingga pihaknya sangat mengapresiasi adanya pemberantasan miras hingga akar-akarnya.

Bahkan, Pemkab Semarang juga telah mengeluarkan peraturan tentang larangan peredaran miras. “Di Kabupaten Semarang juga dilarang perdagangan minuman keras, kecuali di hotel berbintang. Bahkan ada Peraturan Daerah yang membatasi peredaran minuman keras. Jadi sekalipun ada pabrik minuman keras, tetapi tidak untuk di pasarkan di daerah, melainkan di ekspor. Kalau ada yang melanggar tentu akan ditindak,” ujar Bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com