Sebelumnya, sejak Kamis (26/6/2014), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Jabar, menutup masjid tersebut.
"Saya ingin sampaikan bahwa Indonesia adalah negara Pancasila, tempat yang aman bagi semua warga. Undang-undang kita juga mengatur soal kebebasan beragama," ujarnya, saat melepas segel penutupan Masjid.
Syaiful mengatakan, dia telah menulis surat kepada Bupati Ciamis, untuk melepas tiga buah banner penyegelan yang dipasang di Masjid tersebut.
Selain itu, dia juga akan mengembalikan segel tersebut ke Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Ciamis. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), menurut Syaiful, adalah lembaga formal berbadan hukum.
"Pemerintah tidak pernah melarang kami. SKB Menteri dan Peraturan Gubernur tidak berhak melarang Ahmadiyah beribadah" kata Syaiful.
Setelah melepas segel, Syaiful dan beberapa warga Ahmadiyah segera melakukan ibadah shalat di Masjid Nur Khilafat. Puluhan petugas kepolisian dari Polres dan Polsek Ciamis berjaga-jaga di sekitar lokasi masjid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.