Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Berpolemik, Pemilihan Rektor Unnes Batal Digelar

Kompas.com - 03/07/2014, 12:01 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kisruh Pemilihan Rektor Universitas Negeri Semarang sampai saat ini masih berlanjut. Pemilihan yang sedianya dijadwalkan pada tanggal 3 Juli 2014 atau dua minggu setelah penyerahan berkas tiga nama ke Kemendikbud beserta visi-misi para calon batal digelar.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unnes, Sucipto Hadi Purnomo mengatakan proses pemilihan saat ini tinggal menunggu persetujuan antara pimpinan Senat Universitas dan Pimpinan Unnes. Untuk saat ini, karena tengah terjadi pergolakan, panitia tidak diberikan kewajibannya menuntaskan surat-menyurat.

“Semua surat-menyurat sekarang ditiadakan. Surat yang mau keluar ditahan dulu, itu perintah langsung dari pimpinan Unnes. Karena memang panitia ada langsung di bawah rektor Unnes,” kata Tjipto yang juga Kepala UPT Humas Unnes ini, Kamis (3/7/2014).

Menurut Tjipto, pemilihan rektor sedianya dilakukan hari ini. Namun, lantaran masih ada persoalan, pihak panitia hanya diminta untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung proses pemilihan rektor oleh senat.

“Yang pasti bahwa Jakarta (Kemendikbud) itu sudah siap kapanpun melakukan pemilihan rektor. Kami sementara ini diminta hanya persiapan untuk menggarap undangan dan mempersiapkan segala sesuatunya,” paparnya.

Persoalan Rektor Unnes pun agaknya mulai mereda. Dikabarkan, salah satu kandidat Rektor, Prof Supriadi Rustad mencabut gugatan pencemaran nama baik secara hukum di Mapolrestabes Semarang, Kamis pagi. Namun, masih ada juga laporan dari perwakilan Badan Pekerja Unnes terhadap prof Supriadi terkait pernyataan palsu.

Ada tiga kandidat yang lolos pada pencalonan tahap 1 adalah Prof Fathur Rokhman, Prof Supriyadi Rustad dan Suwito Eko Pramono. Fathur adalah Rektor Unnes saat ini, sementara Supriyadi adalah Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Dikti Kemendikbud RI.

Mengenai komposisi pemilihan rektor, pemilihan akan ditentukan oleh senat dan Kemendikbud. Senat yang berjumlah 72 suara diberi hak 65 persen, sementara Menteri Pendidikan diberi hak 35 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com