Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Pantau Penghitungan Surat Suara Ulang di Kendari

Kompas.com - 02/07/2014, 17:43 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Haidar Gumay Nafis, Rabu (2/7/2014) memantau proses pelaksanaan Penghitungan Surat Suara Ulang yang digelar di KPU Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kunjungan komisioner KPU itu untuk memastikan proses pelaksanaan penghitungan surat suara ulang, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan caleg PDI-P Sultra. Haidar juga mengatakan, proses pelaksanaan yang dilakukan hari itu sudah sesuai dengan apa yang diinstruksikan MK.

"Saya sudah melihat langsung prosesnya, memang sudah seperti ini yang harus dilakukan penghitungan ulang di setiap TPS karena instruksi MK memang seperti itu," kata Haidar di Sekretariat KPU Kota Kendari.

Menurut Haidar, proses penghitungan yang dilakukan dengan melibatkan semua saksi dari peserta pemilu dan dilakukan secara terbuka sudah sesuai dengan tahapan penghitungan seperti yang dilakukan pada penghitungan yang lalu.

"Harus terbuka seperti ini, jadi semua orang bisa mengakses tidak dilakukan di ruang tertutup, saya pikir apa yang dilakukan KPU Kota Kendari hari ini sudah tepat tidak ada yang salah," kata dia.

Proses yang dilakukan di Kota Kendari yakni khusus untuk Kecamatan Kadia yang meliputi lima kelurahan antara lain, Kelurahan Bende, Kadia, Anaiwoi, Wawowanggu dan Pondambea yang meliputi 86 TPS.  Penghitungan ulang di tingkat TPS dilakukan selama tiga hari sejak 30 Juni hingga 2 Juli untuk tingkat DPRD Provinsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com