Eksekusi lahan yang dijaga ketat oleh pihak kepolisian pun berlangsung alot. Warga yang mayoritas merupakan etnis Tionghoa ini bersikeras untuk tetap tinggal di lokasi sengketa. Mereka meminta agar eksekusi lahan seluas 2.900 meter persegi ditangguhkan hingga perayaan lebaran usai.
"Kami sudah tinggal di sini dari tahun 1965, kok sekarang mau diusir begitu saja nggak dikasi apa-apa," kata Ce Seimbe.
Saat ini, ada sekitar 15 KK yang masih menempati lahan sengketa milik yayasan Perkumpulan Sosial Bhakti Mulia (PSBM) sebagai tempat tinggal mereka. Mereka merupakan korban G30S PKI Lombok Timur yang mengungsi ke Mataram.
Setelah itu, pihak yayasan menawarkan "rumah damai" untuk masing-masing kepala keluarga yang dibangun di wilayah Selagalas, Mataram. Namun, tawaran tersebut kembali ditolak warga karena dinilai tidak layak huni.
Akibat penolakan itu, yayasan akhirnya melaporkan sengketa ini ke Polda NTB pada tahun 2011. Perkara ini kemudian disidangkan pada tahun 2012 yang dimenangkan oleh pihak yayasan. Meskipun mendapat protes keras dari warga, proses eksekusi lahan tetap dilaksanakan dengan dikawal oleh petugas kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.